Minggu, 15 Maret 2015

Resume Seminar UU ITE

Nama : Ismi Fadhilah
NIM   : 2014001729
Kelas  : AMIK 2A

Bisnis di dunia maya
Tren teknologi informasi
§  Read
§  Listen
§  Travel
§  Work
§  Watch
§  Talk
Pentingnya bisnis di era globalisasi
-          Kekuasaan saat ini sudah beralih ketangan konsumen
-          Skala produksi yang bisa tidak lagi merupakan keharusan
-          Batasan-batasan Negara dan wilayah tidak lagi menjadi kendala
-          Teknologi dapat dengan cepat dikuasai dan ditiru
-          Setiap saat akan muncul pesaing-pesaing dengan biaya yang lebih murah
-          Meningkatnya kepekaan konsumen terhadap harga dan nilai
Tips sukses di era globalisasi
-          Mampu menentukan tindakan
-          Mempunyai niat
-          Jujur dalam berbisnis
-          Tidak serakah
-          Tanggug jawab
-          Tidak curang
-          Tidak terpengaruh oleh orang lain

Pengusaha sukses di dunia internet
-          Mark frauenfelder
-          Mario lavandeira (blogger)
-          Mark zukerberg (social networking)
-          Blake ross david hyat (Mozilla)
-          Daren rowse (blogger)
-          Rudi salim (game online)
-          Budiono darsono (news portal)
-          Hendrik tio (bhineka.com)
-          Habibie hapsyah


Top 10 freelance site
1.      Elance (www.elance.com)
2.      Guru (www.guru.com)
3.      oDesk (www.odesk.com)
4.      freelance switch (www.freelanceswitch.com)
5.      RentACoder (www.rentacoder.com)
6.      Freelancer (www.freelancer.com)
7.      GetACoder (www.getacoder.com)
8.      99design (www.99design.com)
9.      Ifreelance (www.ifreelance.com)
10.  Crowdspring (www.crowdspring.com)


HUKUM INFORMASI & TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE)
UU ITE dan PERKEMBANGAN KONSEP HUKUM
1.      Informasi Elektronik
2.      Transaksi elektronik
3.      Teknologi informasi
4.      Dokumen ekektronik
5.      System elektronik
6.      Penyelenggara system elektronik
7.      Jaringan system elektronik
8.      Agen elektronik
9.      Sertifikat elektronik
10.  Penyelenggara sertifikasi elektronik
11.  Lembaga sertifikasi keandalan
12.  Tanda tangan elektronik
13.  Akses
14.  Kode akses
15.  Kontrak elektronik
16.  Nama domain
Alat bukti hukum berkembang meliputi :informasi/dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya (termasuk kontrak elektronik, nama domain, tanda tangan elektronik, sertifikat elektronik, kode akses) : [pasal 5 UU ITE]
Memperluas alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHP [keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa]

PERKEMBANGAN YURISDIKSI
Keberlakuan UU ITE meliputi perbuatan hukum yang dilakukan orang/badan hukum Indonesia/asing di luar wilayah hukum [yurisdiksi] Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Perlindungan dalam transaksi elektronik
1.      Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui system elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat  kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan [pasal 9 UU ITE]
2.      Menentukan syarat (batasan) atau tanda tangan elektronik yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum; [pasal 11 UU ITE] dan kewajiban memberikan pengamanan atas tanda tangan elektronik yang digunakan serta tanggung jawab atas kerugian apabila dilanggar [pasal 12 UU ITE]
3.      System elektronik harus andal, aman dan penyelenggara bertanggung jawab secara operasional [pasal 15 UU ITE] dan memenuhi persyaratan minimal sebagaimana diatur secara limitative dalam pasal 16 UU ITE

PERBUATAN YANG DILANGGAR[ PASAL 27-37 UU ITE]
1.      Melanggar kesusilaan, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan atau pengancaman [pasal 27 jo. Pasal 45 ayat (1)].
2.      Berita bohong dan penyesatan yang merugikan konsumen dan SARA (deskriminasi) [pasal 28 jo. Pasal 45 ayat (2)].
3.      Ancaman kekerasan atau menkut-nakuti secara pribadi [pasal 29 jo. Pasal 45 ayat (3)].
4.      Mengakses komputer atau system elektronik orang lain tanpa hak/melawan hukum [pasal 30 jo. Pasal 46].
5.      Tanpa hak melakukan intersepsi (penyadapan) selain untuk penegakan hukum (penyadapan) [pasal 31 jo. Pasal 47].
6.      Tanpa hak atau melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan informasi elektronik dan/atau dokumen eletronik milik orang lain/public [pasal 32 jo. Pasal 48].
7.      Tanpa hak atau melawan hukum yang melakukan tindakan yang berakibat terganggu atau tidak bekerja sebagaimana mestinya system elektronik [pasal 33 jo. Pasal 49]
8.      Fasilitas perangkat untuk perbuatan sebagaimana diatur pasal 27-37, kecuali fasilitas yang sah untuk penelitian, pengujian system  elektronik; [pasal 34 jo. Pasal 50]
9.      Tanpa hak memanipulasi informasi/dokumen elektronik seolah-olah otentik ; [pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1)]
10.  Tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana diatur pasal 27 sampai pasal 34 dan menimbulkan kerugian orang lain ; [pasal 36 jo. Pasal 51 ayat (2)]
11.  Melakukan perbuatan sebagaimana diatur pasal 27 sampai dengan pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap system elektronik di yurisdiksi Indonesia [pasal 37]
UPAYA HUKUM
·         PERDATA (gugatan individual atau kelompok) [pasal 38]
·         Arbitrasi atau APS (Alternatif Penyelesaian Sengketa : mediasi, negosiasi, dsb) [pasal 39]
·         PIDANA [pasal 43-44]
Pasal 52 UU ITE memberikan pemberatan apabila menyangkut:
§  Kesusilaan atau eksploitasi anak [sebagaiman diatur pasal 27 ayat (1)]
§  Ditujukan kepada kepemilikan pemerintah dan/atau layanan publik [perbuatan sebagaimana diatur pasal 30-37]
§  Ditujukan kepada kepemilikan pemerintah dan/atau badan strategis [perbuatan sebagaimana diatur pasal 30-37]
§  Dilakukan oleh korporasi [terhadap perbuatan sebagaimana diatur pasal 27]

0 komentar:

Posting Komentar