Nama : Ismi Fadhilah
NIM : 2014001729
Kelas : AMIK 2A
Bisnis
di dunia maya
Tren teknologi informasi
§ Read
§ Listen
§ Travel
§ Work
§ Watch
§ Talk
Pentingnya bisnis di era globalisasi
-
Kekuasaan saat ini sudah beralih
ketangan konsumen
-
Skala produksi yang bisa tidak lagi
merupakan keharusan
-
Batasan-batasan Negara dan wilayah tidak
lagi menjadi kendala
-
Teknologi dapat dengan cepat dikuasai
dan ditiru
-
Setiap saat akan muncul pesaing-pesaing
dengan biaya yang lebih murah
-
Meningkatnya kepekaan konsumen terhadap
harga dan nilai
Tips sukses di era globalisasi
-
Mampu menentukan tindakan
-
Mempunyai niat
-
Jujur dalam berbisnis
-
Tidak serakah
-
Tanggug jawab
-
Tidak curang
-
Tidak terpengaruh oleh orang lain
Pengusaha sukses di dunia internet
-
Mark frauenfelder
-
Mario lavandeira (blogger)
-
Mark zukerberg (social networking)
-
Blake ross david hyat (Mozilla)
-
Daren rowse (blogger)
-
Rudi salim (game online)
-
Budiono darsono (news portal)
-
Hendrik tio (bhineka.com)
-
Habibie hapsyah
Top 10 freelance site
HUKUM
INFORMASI & TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE)
UU ITE dan PERKEMBANGAN KONSEP HUKUM
1.
Informasi Elektronik
2.
Transaksi elektronik
3.
Teknologi informasi
4.
Dokumen ekektronik
5.
System elektronik
6.
Penyelenggara system elektronik
7.
Jaringan system elektronik
8.
Agen elektronik
9.
Sertifikat elektronik
10.
Penyelenggara sertifikasi elektronik
11. Lembaga
sertifikasi keandalan
12. Tanda
tangan elektronik
13. Akses
14. Kode
akses
15. Kontrak
elektronik
16. Nama
domain
Alat bukti hukum berkembang meliputi
:informasi/dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya (termasuk kontrak
elektronik, nama domain, tanda tangan elektronik, sertifikat elektronik, kode
akses) : [pasal 5 UU ITE]
Memperluas alat bukti yang sah
sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHP [keterangan saksi, keterangan ahli,
surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa]
PERKEMBANGAN YURISDIKSI
Keberlakuan UU ITE meliputi perbuatan
hukum yang dilakukan orang/badan hukum Indonesia/asing di luar wilayah hukum
[yurisdiksi] Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia dan/atau di luar
wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Perlindungan dalam transaksi elektronik
1.
Pelaku usaha yang menawarkan produk
melalui system elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar
berkaitan dengan syarat kontrak,
produsen, dan produk yang ditawarkan [pasal 9 UU ITE]
2.
Menentukan syarat (batasan) atau tanda
tangan elektronik yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum; [pasal 11 UU
ITE] dan kewajiban memberikan pengamanan atas tanda tangan elektronik yang
digunakan serta tanggung jawab atas kerugian apabila dilanggar [pasal 12 UU
ITE]
3.
System elektronik harus andal, aman dan
penyelenggara bertanggung jawab secara operasional [pasal 15 UU ITE] dan
memenuhi persyaratan minimal sebagaimana diatur secara limitative dalam pasal
16 UU ITE
PERBUATAN YANG DILANGGAR[ PASAL 27-37 UU
ITE]
1.
Melanggar kesusilaan, penghinaan
dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan atau pengancaman [pasal 27 jo. Pasal
45 ayat (1)].
2.
Berita bohong dan penyesatan yang
merugikan konsumen dan SARA (deskriminasi) [pasal 28 jo. Pasal 45 ayat (2)].
3.
Ancaman kekerasan atau menkut-nakuti
secara pribadi [pasal 29 jo. Pasal 45 ayat (3)].
4.
Mengakses komputer atau system
elektronik orang lain tanpa hak/melawan hukum [pasal 30 jo. Pasal 46].
5.
Tanpa hak melakukan intersepsi
(penyadapan) selain untuk penegakan hukum (penyadapan) [pasal 31 jo. Pasal 47].
6.
Tanpa hak atau melawan hukum mengubah,
menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan,
menyembunyikan informasi elektronik dan/atau dokumen eletronik milik orang
lain/public [pasal 32 jo. Pasal 48].
7.
Tanpa hak atau melawan hukum yang
melakukan tindakan yang berakibat terganggu atau tidak bekerja sebagaimana
mestinya system elektronik [pasal 33 jo. Pasal 49]
8.
Fasilitas perangkat untuk perbuatan
sebagaimana diatur pasal 27-37, kecuali fasilitas yang sah untuk penelitian,
pengujian system elektronik; [pasal 34
jo. Pasal 50]
9.
Tanpa hak memanipulasi informasi/dokumen
elektronik seolah-olah otentik ; [pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1)]
10.
Tanpa hak melakukan perbuatan
sebagaimana diatur pasal 27 sampai pasal 34 dan menimbulkan kerugian orang lain
; [pasal 36 jo. Pasal 51 ayat (2)]
11.
Melakukan perbuatan sebagaimana diatur
pasal 27 sampai dengan pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap system
elektronik di yurisdiksi Indonesia [pasal 37]
UPAYA HUKUM
·
PERDATA (gugatan individual atau
kelompok) [pasal 38]
·
Arbitrasi atau APS (Alternatif
Penyelesaian Sengketa : mediasi, negosiasi, dsb) [pasal 39]
·
PIDANA [pasal 43-44]
Pasal 52 UU ITE memberikan
pemberatan apabila menyangkut:
§ Kesusilaan
atau eksploitasi anak [sebagaiman diatur pasal 27 ayat (1)]
§ Ditujukan
kepada kepemilikan pemerintah dan/atau layanan publik [perbuatan sebagaimana
diatur pasal 30-37]
§ Ditujukan
kepada kepemilikan pemerintah dan/atau badan strategis [perbuatan sebagaimana
diatur pasal 30-37]
§ Dilakukan
oleh korporasi [terhadap perbuatan sebagaimana diatur pasal 27]






0 komentar:
Posting Komentar